Berbicara demokrasi tentunya tidak terlepas dari unsure yang paling mendasar yaitu adalah rakyat. Demokrasi dalam konteks bernegara adalah sebagai system pemerintahan dimana rakyatlah yang paling diproritaskan. Artinya bahwa segala kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah itu berasasal dari rakyat, oleh rakyat, dan juga untuk kepentingan rakyat. Dalam konteks demokrasi rakyat diposisikan sebagai subjek sekaligus objek dari pelaksanaan system. Dalam berbagai pengertian bahwa system demokrasi yang dilaksanakan di Negara-negara yang menerapkan paham demokrasi, segala bentuk system kebijkan ynag diterapkan oleh pemerintah adalah merupakan representasi dari aspirasi-aspirasi yang diusung oleh rakyat.
Dalam tataran teknis bentuk dari implementasi system demokrasi kadang juga mengalami berbagai polemic. Seperti misalnya di Indonesia, pelaksanaan dari system demokrasi tidak didasari dari konsep demokrasi itu sendiri. Bentuk dari penerapan system dmeokkrasi yang ada di Indonesia bisa diartikan sebagai system demokrasi tidak langsung. Memang untuk system pemilu mulai tahun 2004 dilaksanakan secara langsung, artinya rakyat berhak memlilih secara langsung pemimpin Negara yang dianggap cocok untuk memegang pemeritahan. Pelaksanaan system pemilu tersebut memang merupakan penerapan dari konsep demokrasi keterwakilan. Rakyat memilih pemimpin sebagai wakil dari pelaksana kebijakan. Kemudian yang menjadi permasalahan bahwa demokrasi hanya diartikan sebagai alat untuk menciptakan system pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Hal ini lah yang perlu dikaji ulang untuk menciptakan tatanan pemerintahan ideal.
Kalau kita melihat demokrasi terlepas dari sebuah kepentingan dalam penerapanya, bahwa demokrasi itu ada untuk menciptakan kondisi masyarakat yang sejahtera, tenteram dan ideal. Tujuan demokrasi itu juga merupakan dari cita-cita ideal yang mendasari diterapkannya system demokrasi. Kemudian dalam implementasinya yang dijadikan dasar untuk menciptakan kondisi masayarakat sejahtera dan ideal itu adalah tujuan demokrasi itu sendiri dan bukan dari system demokrasi itu.
Ketika melihat dari akar filosofis munculnya konsep demokrasi adalah bagaimana demokrasi bisa menjadi representasi dari kepentingan-kepentingan masyarakat. Hal ini didasari karena rakyat merupakan unsure terpenting terbentuknya suatu Negara. Tanpa rakyat Negara tidak mungkin diakui sebagai sebuah Negara seutuhnya. Konsensus tentang terbentuknya sebuah Negara dari suatu wilayah itu ketika dalam wilayah tersebut terdapat sekelompok individu yang teroganisir dalam suatu masyarakat dan menyepakati tentang terbentuknya sebuah Negara. Oleh sebab itu Negara bisa diibaratkan sebagai sebuah media yang berfungsi untuk menyejahterahkan rakyat.
Melihat dari pengertian diatas, Negara yang menerapkan system demokrasi, secara teoritis berarti system yang diterapkan berazsakan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Kalau dijabarkan dalam bentuk konseptual, bahwa segala bentuk kebijakan itu disarkan oleh kepentingan dan juga kebutuhan rakyat secara kolektif. Dalam tataran praktisnya Negara seharusnya berfungsi sebagai mediator dan pelaksana mandat dari rakyat. Berbagai aspirasi yang disuarakan oleh rakyat tidak hanya ditampung dan diacuhkan, akan tetapi harus direspon sebaik mungkin dan kemudian juga diwujudkan, karena suara rakyat itu merupakan representasi dari kebutuhan dan kegelisahan yang muncul dari hati nurani rakyat.
Dalam perumusan sebuah kebijakan yang didasari dari aspirasi rakyat, Negara harus bersifat netral, artinya tanpa dimuati kepentingan-kepentingan tertentu kecuali hanyalah kepentingan rakyat. Kemudian agar tercapai sebuah keseimbangan, rakyat juga harus berpartisipasi dalam mengawal dan mengkontrol kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah. Selain itu bentuk trasparansi dalam hal apapun juga harus dilakukan oleh pemerintah, karena ini juga akan mendukung terciptanya sebuah tatanan yang seimbang antara rakyat dan Negara. Keseimbangan tersebut akan bermuara pada sebuah tatanan keadilan yang menjadi modal dari terciptanya kesejahteraan bagi rakyat.
Jika dalam sebuah demokrasi rakyatlah yang paling dipentingkan, maka dalam tataran aplikasinya segala bentuk kebijakan ini harus bertujuan untuk kesejetaraan rakyat. Kebijakan yang tidak berorietasi terhadap kesejahteraan rakyat dan didasari atas kepentingan individu atau kelompok, akan mencerminkan system pemerintahan yang tidak bersih dan bercitra diri buruk di mata masyarakat. Inilah yang kemudian merusak citra ideal dari system demokrasi itu sendiri.
Mensius seorang ahli filasfat demokrasi dari cina, menjelaskan tentang konsep demokrasi yang ideal, dalam pemikirannya bahwa system demokrasi itu didasari oleh rakyat. Ada enam ciri-ciri yang menggambarkan system demokrasi yang ideal pertama dalam Negara unsure yang paling terpenting adalah rakyat, pemerintah adalah nomor yang paling terakhir, artinya bahwa segala harus bedasarkan atas kepentingan rakyat. Kedua,
ideal……………………………………….
Diteruskan besok………………..yaaaa………..
written by : Wahyu (Si-pruut) Saputra
mahasiswa Syari’ah semerter 7 STAIN Ponorogo


Arifudin Said:
on October 30, 2008 at 5:38 pm
Dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat
Wongbagoes Said:
on November 5, 2008 at 5:31 am
Loh, yang nulis kok wahyu…
gajah_pesing Said:
on November 5, 2008 at 9:41 am
la? rakyatku kemana? padahal tadi uda aku bilangin kalo disini ada postingan yang menarik…
arifudin Said:
on November 5, 2008 at 10:27 am
ha..ha…
ardhietechno Said:
on November 6, 2008 at 10:46 pm
Tapi dimanakah letak ke idealan demokrasi sekarang ??
denologis Said:
on November 10, 2008 at 3:18 pm
wahyu sing bocah kae iku to mbak?
unting Said:
on November 13, 2008 at 1:33 pm
sep sep demokrasi
semoga tidak disalah artikan
arifudin Said:
on November 14, 2008 at 6:53 pm
hayo…… posting lagi
det Said:
on November 17, 2008 at 2:43 pm
lha bocah iki kok nyalin materi kuliah ke sini? wakakakakak…
demokrasi bukan solusi!
bendiel Said:
on November 27, 2008 at 11:26 am
titip undangan…
Johan Firdaus Said:
on November 27, 2008 at 2:21 pm
HIDUUUUUU…UUUPPP DEMOCRAZYYYY…!!!
unting Said:
on November 29, 2008 at 3:09 am
wealah….
Andy MSE Said:
on December 3, 2008 at 6:44 am
Yups… sepakat… tapi saya masih berpegang pada alur konstitusi-konstituante-konstituen… Maksud saya, se-demokrasi apapun, tetap harus ada nilai yang dijaga. Misalnya, sekampung atau se-desa atau se-negara mayoritas rakyatnya berpendapat bahwa freesex, mabuk, nge-drug (hanya contoh saja) itu tidak melanggar hukum, bukan berarti freesex, mabuk, nge-drug itu baik kan??? Tetap harus ada nilai positif yang dijaga dalam demokrasi itu.
Betul nggak mbak?
Ivan Istyawan Said:
on December 10, 2008 at 8:14 am
tulisan anda bagai secercah pemikiran ditengah umat yang tak mau menggunakan akalnya tuk berfikir dan tak bisa menggunakan hatinya tuk mererasa. Go A Head terus berkarya ” Blogging For Society”